Free CursorsMyspace LayoutsMyspace Comments
} img{padding:0px;background:transparent;border:none;}

Minggu, 06 November 2011

Dasar-dasar Etika Konseling


Setiap pekerjaan atau karier yang bersifat profersional sudah barang tentu memiliki seperangkat aturan atau pedoman pelaksanaan yang lazim disebut dasar etika.Demikian konseling sebagai suatu pekerjaan profersional juga memiliki dasar-dasar etika.Didalam pelaksanaan konseling dasar etika tersebut selain merupakan rambu-rambu pelaksanaan juga merupakan “Pemikat” bagi orang-orang yang terlibat, dalam hal ini konselor sebagai pemberi layanan dan klien sebagai penerima layanan.Jadi dasar etika itu mengandung unsur tanggung jawab, sikap Kemandirian dan Profesionalisme.
Pembahasan dasar-dasar etika konseling ini didasarkan pada berbagai sumber separti “ The American Personal and Guidance Association” (Shertzet and Stone, 1981: dan Comier dan Comier, 1985, serta Miller dan kawan-kawan, 1987. Kode etik petugas bimbingan Indonesia (dalam Andi Mappiare AT. 1992). Dan masalah nilai  (dalam Murno, dan kawan-kawan, 1979)
Pada umumnya sumber-sumber tersebut membahas berbagai aspek mengenai etika konseling itu, terutama aspek kesuksesan, kerahasiaan, keputusan oleh klien sendiri dan aspek sosial-sosial budaya klien.
ASPEK-ASPEK ETIKA KONSELING

1.      Kesukarelaan klien
Klien yang datang menemui konselor dapat diklasifikasikan atas dua macam yaitu :
-  Datang dengan kerelaan sendiri
-  Datang dengan surat referal oleh wali kelas atau guru bidang studi


2.      Kerahasiaan klien
Keberhasilan klien berarti tidak membocorkan keterangan yang telah diekspresikan oleh klien dalam hubungan konseling.

            Dalam hal kerahasiaan tersebut ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan  (Munro dkk..1985). yaitu:
a.      Klien sebaiknya dapat mengetahui tentang bagaimana kedudukan sehubungan dengan kerahasiaan itu. Misalnya pembahasan masalah-masalah tertentu yang selalu diadakan di antara personal yang ada di sekolah, maka hal ini harus diberitahukan kepada klien;
b.      Konselor hendaknya terlebih dahulu minta izin dari klien jika dalam upaya bantuan yang diberikan oleh konselor itu diperlukan konsultasi atau ahli tangan. Misalnya berkonsultasi dengan orangtua dan ahli tangan kepada ahli lainnya;
c.      Jika klien menghendaki agar keterangan tertentu harus dirahasiakan, maka konselor haruslah menghargai permintaan itu dengan sebaik-baiknya;
d.     Seandainya kerahasiaan suatu keterangan tidak lagi dapat dijamin karena adanya tuntutan hukum atau pertimbangan-pertimbangan lain yang mungkin dapat membahayakan diri klien maupun kepada orang lain, maka klien harus diberitahukan dengan segera;
e.      Catatan keterangan-keterangan tertentu yang sifatnya sangat pribadi sekali dan dirasakan sulit dijamin kerahasiaannya oleh konselor, sebaiknya jangan diarsipkan atau hendaknya dimusnahkan apabila hubungan konseling telah selesai atau dihentikan;
f.       Apabila konselor diperbolehkan oleh klien untuk mencatat keterangan-keterangan penting sewaktu berada dalam hubungan konseling, maka konselor sebaiknya memperlihatkan catatan itu atau mungkin dapat juga meminta klien menuliskan sendiri keterangan yang dimaksud. Cara demikian akan memberi arti tersendiri bagi klien tentang makna kerahasiaan itu;


3.      Keputusan oleh klien sendiri
Pada dasarnya peran seorang konselor dalam proses konseling adalah “pengarah” dan bukan ‘penentu” keputusan dari parmasalahaan yang dialami oleh klien.


4.      Aspek-aspek sosial budaya dan nilai-nilai konselor dan klien
Dalam hubungan konseling, konselor dituntut untuk sadar akan aspek-aspek sosial dan budaya dan nilai-nilai pihak klien. Klien mungkin memiliki pengalaman-pengalaman sosial dan budaya yang sangat berlainan dengan konselor. Jadi konselor hendaknya mempelajari ciri-ciri khas budaya dan nilai-nilai dan kebiasaan klien mereka. Mengetahui lebih banyak perbedaan sosial budaya dan nilai-nilai antara konselor dan klien merupakan hal yang sangat vital bagi keefektifan hubungan konseling.       
            Dalam hal sosial budaya dan nilai-nilai ini. Murno dkk (1979) dan Andi Mappiare (1992) mengemukakan pedoman umum yang diharapkan membantu konselor menanggulangi masalah tersebut :
a.      Dalam menjalankan tugas, konselor tidak mengadakan perbedaan-perbedaan atas dasar suku, bangsa, warna kulit, kepercayaan atau status sosial-ekonomi.
b.      Praktek etis menuntut kesadaran akan perbedaan-perbedaan individu, etnis dan budaya. Tanpa pemahaman kelompok kultural tempat konselor bekerja adalah dengan sendirinya tidak etis.
c.      Setiap orang mempunyai hak unuk menentukan arah mana yang diinginkannya.
d.     Agar konselor tetap jujur pada dirinya sendiri, konselor tidak dapat menanggalkan nilai-nilai sosial, moral, dan spiritual yang dimilikinya. Konselor memang mempunyai hak untuk menentukannya nilai mana yang akan dipakai atau ditanggalkan, tetapi ia harus mengenal dirinya sendiri, mengenal nilai-nilai yang dimilikinya, dan mengikuti nilai-nilai itu dengan jujur.
e.      Tugas konselor ialah membantu klien untuk dapat menggunakan akal sehatnya dalam mengenai nilai-nilai yang dianutnya, mengambil keputusan, dan menetapkan identitasnya sendiri.
f.       Anak muda biasanya sangat cepat mengenali nilai-nilai yang lancung (palsu) dan menentang standar ganda yang dianggap tidak tepat. Dalam hal ini peranan konselor adalah secara jujur menanggapi apakah pendapat atau sikap mareka itu tepat atau tidak tanpa menimbulkan bahwa konselor membela teman sejawat ataupun lembaga tempat ia bekerja. Konselor hendaklah membantu mereka untuk dapat menyalurkan pendapat atau sikap mereka itu melalui jalan yang sebaik-baiknya.
g.      Konselor tidak boleh memaksa nilai-nilai yang dianutnya kepada kliennya.
h.      Konselor dalam kedudukannya tidak menentukan sesuatu itu benar atau salah, tetapi memberikan dorongan agar klien dapat menilai sendiri sikap-sikap, norma-norma, dan tindakan-tindakan secara objektif.
i.        Banyak klien yang mempunyai prasangka dan takut dihakimi bahwa dia itu benar atau salah. Sebenarnya klien telah merasa berdosa karena melanggar kode moral diri sendiri, keluarga, atau masyarakat. Tidaklah ada gunanya menghapus kenyataan yang dirasakan oleh klien itu dengan menyerahkan agar klien tidak memandang tingkah lakunya itu sebagai penyimpangan.
j.        Konselor tidak melakukan konseling dalam keterasingan. Konseling merupakan salah satu bentuk usaha sosial yang diharapkan dapat bekerja dalam ruang lingkup tata krama dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
k.      Andaikan diperkenankan untuk memberikan penilaian benar atau salah, maka penilaian itu hendaknya lebih diarahkan kepada tindakan-tindakan. Dan bukan kepada pribadi (orang) yang bersangkutan. Persoalan nilai merupakan hal yang sangat pokok dalam konseling.                       

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host